Profil PPID PA Putussibau
Badan publik mempunyai tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang merupakan unsur utama dari setiap kebijakan yang dilaksanakan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Kementerian Pertanian – selaku salah satu badan publik - berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaraan dalam pelayanan informasi publik. Layanan informasi publik dapat diakses dengan mudah, bahkan lebih lanjut perlu melakukan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat, dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/VII/2011 tentang pedoman pelayanan informasi di pengadilan, kemudian Ketua Pengadilan Agama Putussibau menerbitkan Surat Keputusan Nomor W14-A7/55/HK.00.8/VI/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pengadilan Agama Putussibau.
Download SK Penunjukan PPID |