logo

on . Dilihat: 689

Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID

 

No

Kedudukan

Uraian Tugas

1

2

3

1

Tugas, Tanggung Jawab dan kewenangan Atasan PPID (Ketua Pengadilan)

  1. Membangun dan mengembangkan system pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/satuan kerjanya secara baik dan efisien.
  2. Mengangkat Pejabat Pengelolad Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  3. Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
  4. Menyediakan sarana dan prasarana  layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerjanya serta situs resmi apabila memungkinkan.
  5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/satuan kerjanya.
  6. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik di unit/satuan kerjanya.
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan.
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan pedoman ini.
  9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerjanya.
  10. Mewakili unit/satuan kerjanya didalam proses penyelesaian sengketa di komisi informasi dan pengadilan atau mewakili kepada kuasanya.
  11. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di unit/satuan keerjanya, jika dibutuhkan.

2.

Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan PPID (Panitera dan Sekretaris)

  1. Mengkoordinasikan penyimpanan dan dokumentasian seluruh informasi yang berada di unit/satuan kerjanya.
  2. Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi public sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
  3. Mengkooordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif.
  4. Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi.
  5. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undsang-undang keterbukaan informasi publik sebelum menyatakan  informasi public tertentu dikecualikan.
  6. Menyertakan alas an tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak.
  7. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada petugas informasi.
  8. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
  9. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  10. PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab dan wewenangnya.
  11. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:

a.  Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

b.      Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan

c.   Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon informasi public

3.

Tugas dan tanggung jawab petugas informasi (Afnansyah)

  1. Menerima dan memilah permohonan informasi.
  2. Meneruskan permohonan informasi tertentu ke penanggung jawab informasi
  3. Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi sebagaimana diatur dalam pedoman ini.
  4. Petugas informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

4.

Tugas dan tanggung jawab penanggung jawab informasi (seluruh Panitera Muda dan Kepala Sub.Bagian)

  1. Membantu petugas informasi dalam melayani permohonan informasi sebagaimana diatur dalam pedoman ini. 
  2. Penanggujawab informasi bertanggung jawab kepada PPID

 

 

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA PUTUSSIBAU
Jalan D.I. Panjaitan Nomor 10
Kabupaten Kapuas Hulu
Kalimantan Barat
78711

  Peta 

  0567-21087

  0567-22004

  pa_putussibau[at]yahoo.co.id

 

Statistik Pengunjung

350258
Hari iniHari ini93
KemarinKemarin107
Minggu iniMinggu ini251
Bulan iniBulan ini1339
JumlahJumlah350258
Statistik created: 2024-09-10T23:59:48+00:00
LoggedIn 0
Guests 5
Online
-