Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID
No
|
Kedudukan
|
Uraian Tugas
|
1
|
2
|
3
|
1
|
Tugas, Tanggung Jawab dan kewenangan Atasan PPID (Ketua Pengadilan)
|
- Membangun dan mengembangkan system pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/satuan kerjanya secara baik dan efisien.
- Mengangkat Pejabat Pengelolad Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerjanya serta situs resmi apabila memungkinkan.
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/satuan kerjanya.
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik di unit/satuan kerjanya.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan.
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan pedoman ini.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerjanya.
- Mewakili unit/satuan kerjanya didalam proses penyelesaian sengketa di komisi informasi dan pengadilan atau mewakili kepada kuasanya.
- Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di unit/satuan keerjanya, jika dibutuhkan.
|
2.
|
Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan PPID (Panitera dan Sekretaris)
|
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan dokumentasian seluruh informasi yang berada di unit/satuan kerjanya.
- Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi public sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Mengkooordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif.
- Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undsang-undang keterbukaan informasi publik sebelum menyatakan informasi public tertentu dikecualikan.
- Menyertakan alas an tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak.
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada petugas informasi.
- Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab dan wewenangnya.
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan
c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon informasi public
|
3.
|
Tugas dan tanggung jawab petugas informasi (Afnansyah)
|
- Menerima dan memilah permohonan informasi.
- Meneruskan permohonan informasi tertentu ke penanggung jawab informasi
- Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi sebagaimana diatur dalam pedoman ini.
- Petugas informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
|
4.
|
Tugas dan tanggung jawab penanggung jawab informasi (seluruh Panitera Muda dan Kepala Sub.Bagian)
|
- Membantu petugas informasi dalam melayani permohonan informasi sebagaimana diatur dalam pedoman ini.
- Penanggujawab informasi bertanggung jawab kepada PPID
|